Minggu, 05 Oktober 2008

Perbankan dan Fungsi Edukasi Masyarakat

Harus diakui, interaksi antara perbankan dan masyarakat belumlah seintensif yang diharapkan. Masih banyak yang hanya tahu bahwa bank adalah tempat untuk menabung dan atau berutang. Padahal kini perbankan telah berkembang sedemikian pesat. Bank bisa dioptimalkan fungsinya untuk berbagai keperluan.
Di samping menabung dan mendapat kredit, bank bisa dimanfaatkan untuk melunasi tagihan, misalnya rekening listrik, air, dan telepon. Bahkan bisa dijadikan sarana investasi karena banyak bank yang melayani instrumen reksadana dan obligasi negara. Bisa pula untuk merencanakan keuangan di masa depan, antara lain melalui tabungan pendidikan dan tabungan pensiun.
Perbankan seolah-olah asyik sendiri dan agak mengabaikan salah satu fungsinya, yaitu memberikan edukasi atau pembelajaran kepada masyarakat. Padahal pemahaman masyarakat yang kurang memadai mengenai bank akan menghambat pemanfaatan institusi tersebut dalam meningkatkan kualitas hidup.
Hasil baseline survey tingkat literasi dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan dan perbankan tahun 2006 menyimpulkan edukasi sangat diperlukan. Untuk itulah Bank Indonesia (BI), bank-bank, dan asosiasi perbankan menetapkan tahun 2008 sebagai Tahun Edukasi Masyarakat di Bidang Perbankan.
Lewat slogan ''Ayo ke Bank'' dan ''Bank Sahabat Konsumen'' mereka berniat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat luas.
Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan Januari 2004 ada program utama dalam peningkatan perlindungan dan pemberdayaan nasabah.
Yakni, (1) penyusunan mekanisme pengaduan nasabah bank; (2) pembentukan lembaga mediasi independen; (3) penyusunan standar transparansi informasi produk perbankan; dan (4) edukasi nasabah.
Penyusunan mekanisme pengaduan nasabah serta pembentukan lembaga mediasi independen bertujuan mengatasi persoalan yang terjadi antara nasabah dan bank.
Hampir setiap hari pada rubrik surat pembaca media cetak kita temukan keluhan, komplain, atau protes nasabah terhadap suatu bank. Ada masalah pelunasan tagihan kartu kredit, pelayanan kurang memuaskan, penagihan dengan cara-cara kurang beretika, dan sebagainya.
Komplain, keluhan, dan protes tersebut menunjukkan ada kesenjangan antara bank dan nasabah atau masyarakat. Untuk itulah standar transparansi informasi produk perbankan amat strategis sebagai titik awal mencegah kemungkinan timbul masalah antara nasabah dan bank.
Ditambah program edukasi kepada masyarakat secara intensif, diharapkan terbentuk relasi dan interaksi yang baik antara kedua pihak.
Edukasi atau pembelajaran pada intinya berupa pemberian informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan aktivitas perbankan beserta produk dan jasa yang ditawarkan. Dari situ diharapkan masyarakat memperoleh bekal informasi yang cukup sebelum berinteraksi dengan bank sehingga tidak terjadi kesenjangan yang akan menimbulkan persoalan.
Program edukasi juga diperlukan untuk mendorong kesetaraan hak dan kewajiban nasabah sebagai konsumen dengan bank sebagai pelaku usaha yang menyediakan produk dan jasa.
Dalam cetak biru yang disusun oleh Kelompok Kerja Edukasi Masyarakat di Bidang Keuangan disebutkan visi program edukasi adalah mewujudkan masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan informasi memadai, percaya diri, serta memahami fungsi, peran, manfaat, dan risiko produk serta jasa bank sehingga mampu mengelola keuangan secara bijaksana untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Minat atau bank minded & awareness perlu dibangun untuk mendorong masyarakat agar menggali informasi mengenai manfaat, jenis, fungsi, dan peran bank. Minat dan partisipasi mereka diharapkan memicu pemanfaatan produk dan jasa perbankan yang lebih luas di seluruh lapisan masyarakat.
Pemahaman tentang produk dan jasa bank serta kesadaran atas hak dan kewajiban sebagai nasabah penting ditingkatkan supaya mengerti benar produk dan jasa perbankan serta hak dan kewajibannya. Dengan demikian masyarakat bisa memilih produk dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga kemungkinan timbul masalah bisa ditekan.

Manfaat dan Risiko
Masyarakat juga diminta meningkatkan sikap berhati-hati dalam transaksi keuangan sebagai tindak lanjut atas sikap kritis dalam memanfaatkan produk dan jasa perbankan. Nasabah diharapkan mengerti benar risiko yang terkandung dalam produk dan jasa tersebut, di samping manfaat yang diperoleh.
Lewat kesadaran dan pemahaman terhadap manfaat dan risiko itu, nasabah bisa menetapkan pilihannya secara bijaksana.
Sarana dan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa penting diketahui untuk menciptakan kesetaraan hubungan antara bank dan masyarakat selaku nasabah. Sarana dan cara atau mekanisme yang telah disediakan perlu dimanfaatkan untuk menghindari konflik yang merugikan baik dari segi waktu, biaya, maupun reputasi.
Biasanya kantor cabang bank punya customer service yang bertugas melayani nasabah atau calon nasabah. Di samping itu, brosur tentang produk dan jasa suatu bank gampang kita temukan pada kantor cabang, kantor kas, dan gerai-gerai bank bersangkutan.
Persoalannya adalah edukasi lewat sarana itu bersifat pasif. Masyarakat harus proaktif menghubungi bank untuk meminta penjelasan atau menyampaikan keluhan.
Sebagian bank juga menyediakan call center atau nomor telepon bebas biaya yang bisa dihubungi setiap saat. Namun fungsi edukasinya belum optimal sehingga kesenjangan antara perbankan dan masyarakat kian melebar.
Untuk itulah perlu dibentuk tim edukasi dari tingkat provinsi hingga kecamatan yang melibatkan BI, bank-bank, serta asosiasi perbankan. Edukasi dilakukan secara periodik, misalnya tiap dua minggu, dipadukan dengan kegiatan-kegiatan rekreatif. Bisa dengan jalan sehat yang dimeriahkan panggung hiburan.
Di samping itu, forum-forum resmi semisal seminar atau diskusi mengenai perbankan bisa dioptimalkan untuk melaksanakan fungsi edukasi.
Tim bisa mengadakan kunjungan ke sekolah-sekolah, kampus perguruan tinggi, instansi pemerintah, kantor-kantor perusahaan swasta, pasar-pasar, serta para petani. Acaranya disesuaikan dengan kondisi, tetapi pada prinsipnya menciptakan suasana gembira dan bersahabat sehingga proses pembelajaran berjalan baik.
Untuk menjangkau daerah-daerah pelosok atau terpencil penting diluncurkan mobile bank berupa kendaraan yang berfungsi sebagai gerai pelayanan sekaligus pusat informasi. Kendaraan tersebut bisa berupa mobil, sepeda motor, atau perahu, bergantung pada medan dan transportasinya.
Layanan yang bersifat mobile itu sangat luwes. Petugasnya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di pedesaan atau wilayah pelosok dengan bahasa yang gampang mereka terima. Untuk menekan beban biaya, bank-bank bisa bergabung.
Situs masing-masing bank juga perlu ditangani dan dikelola sebaik-baiknya. Antara selalu diperbarui dengan tampilan dan isi yang dapat didayagunakan oleh pengaksesnya. Lewat internet masyarakat bisa ''belajar'' secara mandiri mengenai produk dan jasa yang ditawarkan suatu bank.
Warnet-warnet kini telah menyentuh kehidupan masyarakat di kota-kota kecamatan. Jadi pemanfaatan internet sangat strategis, karena menjangkau semua orang tanpa berbagai batasan. Meski penggunanya sekarang masih sedikit, diperkirakan satu dua tahun lagi akan terjadi booming internet.
Ponsel yang sekarang bukan lagi merupakan barang mewah dapat dijadikan sarana mengedukasi masyarakat. Melalui pendayagunaan short message service (SMS) atau pesan singkat bank seolah-olah berada di tangan setiap pemegang ponsel.
Lewat SMS masyarakat bisa menanyakan seluk-beluk sebuah bank secara detail. Bank-bank tinggal menyediakan petugas khusus beserta perangkatnya untuk melayani mereka. Interaksi itu melalui ponsel merupakan pijakan awal menuju e-banking.
E-banking atau m (mobile)-banking merupakan gaya hidup masyarakat modern yang efisien dan efektif. Banyak yang bisa dihemat, misalnya, untuk mentransfer uang dan mengecek saldo tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup menggunakan internet atau ponsel.
Namun masyarakat perlu diingatkan agar hati-hati dan waspada karena ada ancaman berupa kejahatan dunia maya. Mereka harus selalu diingatkan bagaimana melakukan transaksi yang aman untuk menghindari risiko menjadi korban penipuan dan kejahatan lainnya.

Tidak ada komentar: